Melahirkan Gratis dengan BPJS di Puskesmas, Ini Dia Dokumen yang Diperlukan
Alhamdulillah, pada bulan February 2018 lalu saya diberi
kekuatan dan kepercayaan oleh Allah untuk melahirkan anak kedua saya.
Sebelumnya, saya tidak terpikir sedikitpun untuk melahirkan
di PUSKESMAS. Rencananya kelahiran kedua saya adalah di bidan atau di RS tempat
lahiran anak pertama dulu.
Namun saat hari H saya merasakan ada bercak darah mulai
keluar di CD saya dan langsung menuju ke bidan langganan, beliau berkata bahwa ini
baru bukaan 1 kebetulan saat itu beliau sedang akan pergi ke luar kota sehingga
disarankan menuju RS.
Menuju RS, pihak perawat dan bidan yang berjaga memeriksa
ternyata saya baru bukaan 2 dan tidak menerima pasien BPJS tanpa rujukan
PUSKESMAS. Bisa saja saya dilayani meski tanpa rujukan PUSKESMAS jika
keadaannya:
- sudah banyak bukaannya
- ketuban sudah pecah
- tensi tingggi
Proses Kontraksi Hingga Melahirkan
Jadilah saya pulang saja, sempat mengutarakan niat saya
untuk lahiran biaya mandiri tanpa BPJS namun saya tetap ditolak dengan alasan
jika punya BPJS harus digunakan. Hiks, ribet, ya?
Pulang dari RS sekitar pukul 9 malam. Lalu pukul 2 dinihari
saya merasakan kontraksi dengan kondisi perut luar biasa sakit. Suami dan saya
sempat kebingungan mau dibawa kemana ini lahirannya?
Ke bidan, beliau sedang keluar kota. Ke RS, tak punya
rujukan nanti ditolak lagi. Akhirnya kami memutuskan ke PUSKESMAS untuk meminta
rujukan.
Namun saat tiba di PUSKESMAS, kami bukannya dirujuk namun malah
dilayani dengan sangat baik. Sempat kaget karena lahiran anak pertama PUSKESMAS
tidak melayani sebab saya berkacamata, di lahiran kali ini justru yang minus
saya sudah bertambah parah malah dilayani? Ternyata semua tergantung keputusan
dan kebijakan dokter PUSKESMAS saat itu.
Jadilah saya melahirkan di PUSKESMAS. Proses terbilang cukup
cepat saat sampai di PUSKESMAS, jam 2 dinihari kontraksi, jam 7.35 pagi sudah
melahirkan dengan normal. Alhamdulillah.
Berapa Biayanya?
GRATIS. Karena kami menggunakan BPJS.
Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan?
- Fotokopi KTP Suami – Istri: masing-masing 5 lembar
- Fotokopi KIS (Kartu Indonesia Sehat) Istri: 5 lembar
- Fotokopi Surat Nikah: 5 lembar
- Fotokopi KK: 5 lembar
Fasilitas
- Kamar tidur dengan 1 ranjang untuk ibu dan ranjang untuk bayi
- Makanan menyesuaikan (standart PUSKESMAS)
- Teh hangat, air putih dan operasional lain disiapkan sendiri
- Tidak ada pemberian susu formula, karena mengutamakan ASI. Tak perlu khawatir ASI tak keluar di awal, bayi bisa bertahan hingga 48 jam setelah dilahirkan tanpa ASI, selama periode itu terus rangsang ASI dengan breast pump, ASI Booster dan susukan ke bayi meski belum keluar sehingga lama-kelamaan ASI lancar
- Air hangat untuk mandi bayi dan sabun serta pakaian bayi harus disiapkan sendiri, pihak PUSKESMAS hanya memandikan.
Demikian pengalaman saya melahirkan GRATIS dengan BPJS di
PUSKESMAS. Secara pelayanan saya cukup terkesan dengan para perawat, bidan
serta dokter yang menolong persalinan saya. Semoga ke depannya PUSKESMAS dan
instansi kesehatan lain bisa menjadi lebih baik lagi.
Belum ada Komentar untuk "Melahirkan Gratis dengan BPJS di Puskesmas, Ini Dia Dokumen yang Diperlukan"
Posting Komentar